PONTIANAK - Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) menyita lebih dari 30 ton bawang bombay ilegal.
Pengungkapan ini dilakukan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Rabu (12/11/2025).
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Kalbagbar, Beni Novri mengatakan, penindakan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman bawang diduga impor ilegal menuju Jakarta.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Patroli Darat Kanwil DJBC Kalbagbar langsung bergerak cepat melakukan pengawasan di jalur distribusi dan pelabuhan," kata Beni.
Hasilnya, petugas berhasil menemukan sebuah truk mencurigakan yang hendak memuat bawang ke Kapal Mulya Sentosa tujuan Jakarta. Setelah dilakukan pembongkaran dan pencacahan, ditemukan 1.536 karung bawang bombay bertuliskan “Export Quality Onion Produce of New Zealand” dengan total berat mencapai 30,7 ton.
“Nilai barang diperkirakan mencapai Rp768 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp278 juta,” ungkap Beni Novri,.
Saat ini, sopir truk sedang diperiksa untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Beni menegaskan bahwa aksi ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia.
“Penindakan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas penyelundupan dan melindungi perekonomian nasional dari peredaran barang ilegal,” tegasnya.
Bea Cukai Kalbagbar juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait praktik penyelundupan. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang impor ilegal di wilayah Kalbar. (git)


