KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akhirnya mengambil langkah konkret menanggapi keresahan warga terkait maraknya parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Ambawang. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dengan Borneo Bisnis Icon yang disaksikan langsung Wakil Bupati Sukiryanto,di Ruang Pamong Praja 1, Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (9/12/2025), menjadi sinyal kuat penataan ulang parkir demi ketertiban dan kenyamanan publik.
Wakil Bupati Sukiryanto menegaskan, MoU yang dilakukan ini, bertujuan mengatur parkir kendaraan angkutan barang di sepanjang Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Ambawang. Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengakhiri kesemrawutan parkir serta menekan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga. Regulasi dan dasar hukum yang jelas menjadi kunci keberhasilan penerapan MoU ini. Ia mengingatkan bahwa di era digital, keluhan publik dapat dengan cepat menyebar dan memengaruhi citra pemerintah.
“Kami sangat mendukung MoU ini, namun perlu diingat bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi landasan kita. Di era digital seperti sekarang, isu sekecil apa pun bisa cepat menyebar dan viral. Oleh karena itu, kami memastikan perizinan parkir ini sudah jelas dan aman,” ujar Wabup Sukiryanto.
Sukiryanto juga mengingatkan, MoU bukan sekadar dokumen, tetapi harus juga diperkuat dengan tindakan nyata dari seluruh pihak. Pemkab Kubu Raya, melalui Dinas Perhubungan, kata dia, akan mengambil peran penuh dalam memastikan operasional lokasi parkir yang disepakati sekaligus melakukan penegakan aturan secara tegas.
“Setelah MoU ini, kami tidak akan berhenti begitu saja. Jika parkir sudah disediakan dan aturan sudah jelas, Dinas Perhubungan akan memiliki dasar hukum untuk menindak tegas pelanggaran parkir yang terjadi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wabup Sukiryanto menepis anggapan, kebijakan ini akan memberatkan pengusaha atau sopir angkutan barang. Pemerintah, tegasnya, justru berupaya mencari keberimbangan agar sektor usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan publik.
“Jumlah pengusaha atau sopir yang parkir mungkin hanya ratusan, tetapi masyarakat yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Kami tidak ingin hanya mendengarkan keluhan pengusaha, tetapi juga harus memperhatikan keluhan masyarakat yang merasa terganggu,” jelasnya.
Ia pun menegaskan, penandatanganan MoU ini menjadi penanda keseriusan Pemkab Kubu Raya dalam menata tata kelola parkir angkutan barang di wilayah Kecamatan Ambawang. Namun pekerjaan besar juga masih menanti, pengawasan, konsistensi, dan penegakan aturan.
“Jika berjalan efektif, kebijakan ini bukan hanya menata lalu lintas, tetapi juga mengembalikan rasa nyaman masyarakat di sepanjang ruas Jalan Mayor Alianyang,” pungkasnya. (dee)


