Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaIKNMBGKMP
Beranda / Berita / MBG / Insentif Rp100 Ribu untuk Guru...
MBG

Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Honorer, Program Makan Bergizi Picu Polemik, Disdik Ketapang Keberatan

3 Oktober 2025
9 menit membaca
Admin
Insentif Rp100 Ribu untuk Guru Honorer, Program Makan Bergizi Picu Polemik, Disdik Ketapang Keberatan

Ilustrasi

Bagikan:

KETAPANG - Surat edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia, Dadan Hidayana, isinya mewajibkan guru honorer menjadi penanggung jawab distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah, menuai pro-kontra.

Di balik insentif Rp100 ribu per hari, muncul kekhawatiran beban baru yang menggeser fungsi utama guru di ruang kelas.

Surat edaran bernomor 5/2025 itu terbit pada 29 September 2025. Isinya, setiap sekolah penerima manfaat MBG wajib menunjuk satu hingga tiga guru penanggung jawab (PIC) distribusi makanan bergizi. Penunjukan diprioritaskan bagi guru bantu dan honorer dengan sistem rotasi harian.

Sebagai kompensasi, pemerintah menetapkan insentif Rp100 ribu bagi setiap guru PIC sesuai jadwal yang ditentukan.

Dana ini dibebankan pada biaya operasional SPPG dan dicairkan setiap sepuluh hari sekali. Kepala sekolah bertugas mengatur rotasi dan memastikan pelaporan sesuai aturan.

Namun, kebijakan itu dipandang tak sederhana. Kepala Bagian Ketenagaan Dinas Pendidikan Ketapang, Yulianto, menilai program nasional memang perlu dukungan. Hanya saja, ia menyarankan distribusi MBG sebaiknya tidak melibatkan guru.

"Guru tugasnya mengajar di kelas agar tidak mengganggu prlayanan. Untuk pendistribusian bisa dilakukan tenaga kependidikan, TU, atau satpam," ujarnya, Kamis (2 /10/2025).

Suara keberatan juga datang dari kalangan guru. Nur Khalifah, guru honorer di salah satu SD di Ketapang, menganggap kebijakan ini berpotensi menambah beban tanpa kontrak resmi.

"Hanya satu sampai tiga guru honorer yang dipilih, tentu bisa menimbulkan ketidakadilan. Guru seharusnya mendidik, bukan mengurus distribusi makanan," katanya.

Ia menilai program MBG adalah wujud kewajiban negara menjamin hak pangan dan pendidikan anak. Tapi jika pelaksanaannya justru menimbulkan masalah baru, menurutnya kebijakan itu perlu ditinjau ulang.

 

Tag:

Kepala BGNDadan Hidayanahonor MBG guruDinas Pendidikan Ketapang

Berita Terkait

1

Wabup Sukiryanto: Dapur Bergizi Harus Hadir di Tiap Desa, Termasuk Wilayah 3T

MBG
15 Oktober 2025
2

763 Porsi Nasi Kuning Dikembalikan SMP Negeri 5 Rembang: Lembek dan Berair

MBG
1 Oktober 2025
3

Norsan Cicipi Nasi Tempe di SMKN 5: Pastikan Program Makan Gratis Tak Asal Kenyang

MBG
1 Oktober 2025
4

Siswi SMK di Bandung Barat Meninggal Usai Alami Kejang, Publik Kaitkan dengan Program MBG

MBG
1 Oktober 2025
5

Wali Murid Al Izzah Gagal Nalar, Program MBG Kok di Sekolah Elite

MBG
30 September 2025
6

56 Dapur Gizi Disegel: BGN Tak Mau Main-main Soal Keselamatan Anak

MBG
30 September 2025

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • IKN
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi