Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Eksekutif / Indonesia Luncurkan GCI, Solus...
Eksekutif

Indonesia Luncurkan GCI, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

22 November 2025
2 menit membaca
Admin
Indonesia Luncurkan GCI, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

Ilustrasi

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI), skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia.

Kebijakan ini diklaim menjadi jawaban atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini belum menemukan solusi hukum.

GCI sendiri memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang punya keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan mereka.

“Ini menunjukkan fleksibilitas Indonesia dalam merespons dinamika global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Ia menyebut konsep serupa telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Overseas Citizenship of India (OCI), sehingga menegaskan kelayakan GCI untuk diterapkan di Indonesia.

Ditjen Imigrasi, kata dia, siap mengelola kebijakan yang memberi kepastian hukum, kemudahan layanan, dan memperkuat daya saing internasional.

Subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.

Namun, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang aparat asing.

Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan sistem terpadu yang mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke izin tinggal tetap tak terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas.

“Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap tantangan global. GCI adalah bukti transformasi kebijakan keimigrasian kita mengikuti perkembangan zaman,” ujar Agus. (git)

Tag:

Direktorat Jenderal ImigrasiGlobal Citizenship of Indonesia GCIMenteri Imigrasi dan PemasyarakatanAgus Andrianto

Berita Terkait

1

Data Paspor Putussibau 2025: Penerbitan Turun, PNBP Naik Berkat Layanan Mobile dan Starlink

Eksekutif
29 November 2025
2

Layanan Impus Tulang Imigrasi Putussibau Jemput 48 Jemaah Umrah untuk Perekaman Paspor

Eksekutif
29 November 2025
3

MPP Award 2025, Wabup Sukiryanto Ingatkan Menjadi Pelayan Publik Jangan Cepat Puas

Eksekutif
27 November 2025
4

PNBP Melejit 138% di Putussibau, Kantor Imigrasi Panen Cuan dari Layanan Perbatasan

Eksekutif
26 November 2025
5

Di Tengah Anggaran Ketat, Guru di Kubu Raya Tetap Dapat TPP Penuh

Eksekutif
25 November 2025
6

Ditjen Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI 2025: Layanan Perbatasan Lebih Cepat dan Aman

Eksekutif
25 November 2025
7

Posyandu Zaman Now, Kubu Raya Genjot Layanan Enam Sektor Sekaligus

Eksekutif
24 November 2025
8

Aturan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda: Imigrasi Putussibau Ingatkan Masa Berlaku Tak Bisa Penuh

Eksekutif
24 November 2025
9

PAPAKELING Imigrasi Putussibau: Layanan Paspor Keliling Permudah Warga Kapuas Hulu

Eksekutif
24 November 2025
10

Imigrasi Rilis E-Paspor 2025 dengan Tinta Fluoresen: Fitur Keamanan Baru Paspor Indonesia Tag SEO:

Eksekutif
24 November 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi