JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI), skema izin tinggal tetap tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, atau hubungan historis dengan Indonesia.
Kebijakan ini diklaim menjadi jawaban atas polemik kewarganegaraan ganda yang selama ini belum menemukan solusi hukum.
GCI sendiri memberikan hak tinggal luas bagi WNA yang punya keterikatan kuat dengan Indonesia tanpa mengubah kewarganegaraan mereka.
“Ini menunjukkan fleksibilitas Indonesia dalam merespons dinamika global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
Ia menyebut konsep serupa telah diterapkan di beberapa negara, termasuk Overseas Citizenship of India (OCI), sehingga menegaskan kelayakan GCI untuk diterapkan di Indonesia.
Ditjen Imigrasi, kata dia, siap mengelola kebijakan yang memberi kepastian hukum, kemudahan layanan, dan memperkuat daya saing internasional.
Subjek yang berhak mengajukan GCI meliputi orang asing eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI atau eks WNI, serta anak hasil perkawinan campuran.
Namun, izin tinggal ini tidak diberikan kepada warga negara asing yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian wilayah Indonesia, terlibat separatisme, atau memiliki latar belakang aparat asing.
Pengajuan GCI dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id dengan sistem terpadu yang mencakup penerbitan Visa Tinggal Terbatas, alih status ke izin tinggal tetap tak terbatas, hingga izin masuk kembali tanpa batas.
“Imigrasi Indonesia akan terus responsif terhadap tantangan global. GCI adalah bukti transformasi kebijakan keimigrasian kita mengikuti perkembangan zaman,” ujar Agus. (git)


