Analis Warta Logo
BerandaEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBG
Berita TerkiniEksekutifHealingLegislatifPeristiwaNasionalMBGKMP
Beranda / Berita / Eksekutif / Aturan Paspor Anak Berkewargan...
Eksekutif

Aturan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda: Imigrasi Putussibau Ingatkan Masa Berlaku Tak Bisa Penuh

24 November 2025
2 menit membaca
Admin
Aturan Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda: Imigrasi Putussibau Ingatkan Masa Berlaku Tak Bisa Penuh

Ilustrasi

Bagikan:

KAPUAS HULU - Umur boleh lewat 17, tapi masa berlaku paspor belum tentu panjang. Begitu pesan Kantor Imigrasi Putussibau kepada para orang tua yang memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).

Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menegaskan bahwa tidak semua warga berusia 17 tahun ke atas otomatis berhak memperoleh paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku penuh lima hingga sepuluh tahun.

Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor dibatasi oleh ketentuan usia penentuan kewarganegaraan.

Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan (3), yang mewajibkan ABG memilih kewarganegaraan saat berusia 18 tahun atau setelah menikah, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah memasuki usia 18 tahun.

Sebagai contoh, ABG berusia 18 tahun yang mengajukan penggantian paspor namun belum memilih kewarganegaraan hanya dapat diberikan paspor dengan masa berlaku hingga usia 21 tahun.

Artinya, masa berlaku paspor dibatasi sesuai tenggat pemilihan kewarganegaraan dan tidak dapat mencapai durasi penuh.

Selain masa berlaku, sejumlah syarat khusus juga wajib dipenuhi. Orang tua harus mendaftarkan status ganda anak sebelum usia 18 tahun.

Dokumen yang diperlukan meliputi e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta izin tinggal dan paspor bagi orang tua yang berstatus WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Ia mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan bahwa anak berkewarganegaraan ganda memahami dan memenuhi kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.

"Hal ini penting agar tidak timbul kendala keimigrasian di kemudian hari,” ujarnya.

Imigrasi Putussibau memastikan komitmennya memberikan layanan informasi dan pendampingan terbaik bagi masyarakat, khususnya terkait pengurusan dokumen anak berkewarganegaraan ganda. (git)

Tag:

Imigrasi PutussibauPaspor RIAnak Berkewarganegaraan GandaPaspor IndonesiaLayanan Imigrasi

Berita Terkait

1

Data Paspor Putussibau 2025: Penerbitan Turun, PNBP Naik Berkat Layanan Mobile dan Starlink

Eksekutif
29 November 2025
2

Layanan Impus Tulang Imigrasi Putussibau Jemput 48 Jemaah Umrah untuk Perekaman Paspor

Eksekutif
29 November 2025
3

MPP Award 2025, Wabup Sukiryanto Ingatkan Menjadi Pelayan Publik Jangan Cepat Puas

Eksekutif
27 November 2025
4

PNBP Melejit 138% di Putussibau, Kantor Imigrasi Panen Cuan dari Layanan Perbatasan

Eksekutif
26 November 2025
5

Di Tengah Anggaran Ketat, Guru di Kubu Raya Tetap Dapat TPP Penuh

Eksekutif
25 November 2025
6

Ditjen Imigrasi Luncurkan Sistem Kerja TPI 2025: Layanan Perbatasan Lebih Cepat dan Aman

Eksekutif
25 November 2025
7

Posyandu Zaman Now, Kubu Raya Genjot Layanan Enam Sektor Sekaligus

Eksekutif
24 November 2025
8

PAPAKELING Imigrasi Putussibau: Layanan Paspor Keliling Permudah Warga Kapuas Hulu

Eksekutif
24 November 2025
9

Imigrasi Rilis E-Paspor 2025 dengan Tinta Fluoresen: Fitur Keamanan Baru Paspor Indonesia Tag SEO:

Eksekutif
24 November 2025
10

Indonesia Luncurkan GCI, Solusi Baru Atasi Polemik Kewarganegaraan Ganda

Eksekutif
22 November 2025

AnalisWarta Mobile

Membaca berita lebih cepat, mudah, dan interaktif dengan aplikasi AnalisWarta.

GET IT ON
Google Play
8:35
📶🔋
AnalisWarta Logo
AnalisWarta app screenshot

Beranda

Topik

Cari

Ikuti Kami

Analis Warta Logo

Analis Warta - Tempat informasi bertemu dengan analisis mendalam.

InstagramTikTok

Kategori

  • Berita Terkini
  • Eksekutif
  • Healing
  • Legislatif
  • Peristiwa
  • Nasional
  • MBG
  • KMP

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Jasa Kami
  • Visi & Misi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Hubungi Kami

Kontak

  • 085252506154
  • [email protected]

© 2025 Analis Warta. Hak Cipta Dilindungi.

Pedoman Media SiberKebijakan Privasi