KAPUAS HULU - Umur boleh lewat 17, tapi masa berlaku paspor belum tentu panjang. Begitu pesan Kantor Imigrasi Putussibau kepada para orang tua yang memiliki Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG).
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menegaskan bahwa tidak semua warga berusia 17 tahun ke atas otomatis berhak memperoleh paspor Republik Indonesia dengan masa berlaku penuh lima hingga sepuluh tahun.
Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor dibatasi oleh ketentuan usia penentuan kewarganegaraan.
Aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 6 ayat (1) dan (3), yang mewajibkan ABG memilih kewarganegaraan saat berusia 18 tahun atau setelah menikah, dengan batas waktu maksimal tiga tahun setelah memasuki usia 18 tahun.
Sebagai contoh, ABG berusia 18 tahun yang mengajukan penggantian paspor namun belum memilih kewarganegaraan hanya dapat diberikan paspor dengan masa berlaku hingga usia 21 tahun.
Artinya, masa berlaku paspor dibatasi sesuai tenggat pemilihan kewarganegaraan dan tidak dapat mencapai durasi penuh.
Selain masa berlaku, sejumlah syarat khusus juga wajib dipenuhi. Orang tua harus mendaftarkan status ganda anak sebelum usia 18 tahun.
Dokumen yang diperlukan meliputi e-KTP orang tua WNI, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, serta izin tinggal dan paspor bagi orang tua yang berstatus WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Uray Aliandri, mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan tersebut.
Ia mengajak masyarakat, khususnya para orang tua, untuk memastikan bahwa anak berkewarganegaraan ganda memahami dan memenuhi kewajiban memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
"Hal ini penting agar tidak timbul kendala keimigrasian di kemudian hari,” ujarnya.
Imigrasi Putussibau memastikan komitmennya memberikan layanan informasi dan pendampingan terbaik bagi masyarakat, khususnya terkait pengurusan dokumen anak berkewarganegaraan ganda. (git)


