JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan Sistem Kerja pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Pedoman Pengelolaan Unit Analisis Penumpang, Rabu (19/11/2025), di Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, memimpin peluncuran yang diklaim sebagai langkah penting modernisasi pemeriksaan keimigrasian.
Adapun seluruh alur pemeriksaan, dimulai dari pengecekan dokumen, pengambilan keputusan, hingga pelaporan diintegrasikan ke dalam ekosistem digital terpadu.
Ditjen Imigrasi menyebut sistem ini akan mempercepat layanan, meningkatkan akurasi, sekaligus menutup ruang kesalahan manual.
Beriringan dengan itu, Pedoman IMI-1041.GR.01.01 tahun 2025 untuk Unit Analisis Penumpang juga dirilis.
Pedoman ini memperkuat penggunaan teknologi, analisis risiko, dan koordinasi lintas unit untuk mendeteksi potensi ancaman sejak dini.
Direktur TPI, Suhendra, menyebut kebijakan tersebut bagian dari strategi besar BorderLink Connecting the world, securing the border, yang menekankan interoperabilitas data, optimalisasi autogate, serta pengawasan kinerja petugas.
Plt Dirjen Yuldi Yusman mengingatkan bahwa transformasi digital hanya akan efektif jika ditopang integritas dan profesionalisme petugas.
“Modernisasinya boleh canggih, tapi yang membuatnya berdampak adalah manusianya,” ujarnya.
Di perbatasan Kalimantan, Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau menyambut kebijakan ini dengan optimisme.
Kepala Kantor, U. Aliandri, menegaskan komitmen mempercepat dan memperketat pemeriksaan di TPI Nanga Badau.
“Momentum ini penting untuk memperkuat integritas, meningkatkan pelayanan, dan menjaga keamanan perbatasan,” kata Aliandri.
Pihaknya akan segera melakukan penyesuaian internal, optimalisasi teknologi, serta peningkatan kompetensi SDM agar sistem baru dapat berjalan efektif. (git)


