JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya meminta MIND ID membenahi tata kelola PT Timah Tbk, terutama dalam mengantisipasi pasokan bijih timah dari masyarakat yang melampaui kemampuan perusahaan menyerapnya.
Masalah itu mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi XII DPR RI dengan jajaran MIND ID dan sejumlah subholding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Bambang mengatakan persoalan penyerapan bijih timah sempat memicu gejolak sosial di Bangka Belitung. Ia menilai PT Timah tidak cukup hanya mengandalkan pembelian bijih dari masyarakat.
“PT Timah ini sekali lagi juga ada peran penambangan. Jadi bukan hanya membeli-beli saja,” kata Bambang dalam rapat tersebut, dikutip laman DPR..
Menurut dia, Rencana Kerja dan Biaya (RKB) PT Timah sekitar 2.600–3.000 ton yang diterbitkan pada pertengahan tahun telah terserap dalam waktu sekitar dua setengah bulan.
Pada saat yang sama, pasokan bijih timah dari masyarakat terus masuk ke gudang perusahaan. Kondisi tersebut membuat pasokan melampaui kemampuan keuangan PT Timah untuk melakukan pembelian.
Persoalan itu kemudian diatasi sementara melalui mekanisme yang disebut Bambang sebagai “Opertes”, dengan fasilitasi Mabes Polri dan dukungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Mekanisme tersebut memungkinkan PT Timah tetap menyerap pasokan masyarakat sebelum RKB baru diterbitkan pada 2027.
Bambang juga menyoroti kemampuan PT Timah melakukan eksplorasi dan penambangan sendiri.
Menurut dia, perusahaan memiliki wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang luas, tetapi data cadangan dinilai masih terbatas karena eksplorasi mandiri belum optimal.
Karena itu, ia meminta MIND ID memperkuat eksplorasi dan kegiatan penambangan PT Timah di wilayah IUP-nya. Dengan begitu, perusahaan tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan bijih dari masyarakat.
Persoalan tata kelola pertimahan di Bangka Belitung sebelumnya juga memicu ketegangan sosial.
Pemerintah kemudian menyiapkan kebijakan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan timah di wilayah tersebut.
Selain PT Timah, dalam rapat yang sama Bambang menyoroti kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) batu bara PT Bukit Asam untuk PLN.
Ia menyebut realisasi berada di atas ketentuan 25 persen dan mempertanyakan mekanisme pengaturannya.
Bambang mengusulkan pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara agar pengelolaan DMO dan harga jual dapat disesuaikan dengan kualitas atau kalori batu bara.
Sebelumnya, Komisi XII DPR juga menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang transparan, terintegrasi, serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan. (git)


