KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mulai mengurai persoalan lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbengkalai. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memimpin langsung Rapat Inventarisasi HGB dan HGU di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (24/2/2026), sebagai langkah strategis menyelamatkan aset untuk kepentingan negara.
Usai rapat, Sujiwo menegaskan, banyak area eks perusahaan yang kini tak lagi produktif bahkan sebagian sertifikat HGB-nya telah habis masa berlaku.
“Kan ada beberapa area eks perusahaan, misalnya PT WBA, PT KKT, PT Benua Indah, PT Barito Pacific, dan lainnya. Itu sudah lama terbengkalai. Sebagian HGB-nya juga sudah mati,” ujar Sujiwo.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi ironi di tengah keterbatasan aset lahan milik pemerintah daerah. Pasca pemekaran, Kubu Raya nyaris tidak memiliki cadangan tanah.
“Kita ini hampir nol aset tanah. Ketika mau membangun, masih ada delapan OPD yang belum punya kantor. Kejaksaan belum punya kantor, Kodim belum punya, Pengadilan Negeri juga belum punya. Total ada sebelas institusi yang belum memiliki kantor,” katanya.
Di sisi lain, keuangan daerah tengah tertekan akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) hingga hampir Rp 400 miliar atau tepatnya Rp 397 miliar.
“Keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja. Sementara kebutuhan lahan untuk fasilitas negara mendesak. Maka kita harus jemput bola,” tegasnya.
Sujiwo menyatakan akan membentuk tim terpadu bersama Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I, OPD terkait, serta Kantor Pertanahan untuk menginventarisasi dan mengurai status HGB maupun HGU yang telah habis masa berlakunya.
“Kalau sudah mati, yang diutamakan adalah kepentingan daerah dan negara. Boleh diperpanjang, tapi kalau diperpanjang dan tidak digunakan, itu akal-akalan namanya,” ucapnya.
Ia membuka peluang solusi win-win. Misalnya, dari lahan 10 hektar, sebagian dapat dialokasikan untuk kepentingan negara dan sisanya tetap dimanfaatkan pemilik awal secara produktif.
“Perusahaan-perusahaan itu saya pikir sudah cukup menikmati hasil sumber daya alam kita. Sekarang negara sedang butuh lahan. Mohon kiranya ada kerja sama. Kita duduk satu meja, cari solusi terbaik,” kata Sujiwo.
Ia menegaskan, langkah ini bukan bentuk konfrontasi, melainkan penataan demi kepentingan publik. Detail luasan HGB dan HGU yang akan diinventarisasi masih dalam tahap kajian.
Di tengah kondisi fiskal yang ketat, langkah inventarisasi ini menjadi harapan baru agar pembangunan fasilitas negara tak lagi terhambat persoalan lahan. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menargetkan aset-aset tidur dapat kembali memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (jek)


