KAPUAS HULU - Warga Hulu Gurung kini bisa mengurus paspor sekaligus menyelesaikan sidang penetapan data identitas di satu lokasi.
Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau bersama Pengadilan Negeri Putussibau dan Pemerintah Kecamatan Hulu Gurung menggelar layanan PAPA KELING-SIKEMBAR di kantor kecamatan, Selasa (3/2/2026).
Sebanyak 36 permohonan paspor dilayani, termasuk 28 paspor baru dan 8 penggantian. Satu pemohon melakukan perubahan data identitas dan langsung mengikuti sidang penetapan di lokasi yang sama.
Layanan ini memungkinkan masyarakat menuntaskan urusan paspor dan sidang tanpa harus ke Putussibau, menghemat waktu, biaya, dan tenaga.
Seluruh proses berjalan lancar berkat koneksi internet Starlink. Kantor Imigrasi Putussibau menegaskan komitmennya menghadirkan layanan publik cepat, transparan, dan mudah diakses, terutama untuk daerah dengan akses terbatas. (git)


