PONTIANAK — Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mewajibkan seluruh ASN melakukan kerja bakti rutin di kantor setiap Jumat pagi.
Kebijakan ini ditegaskan lewat Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 000.1/10/RO-UM.B yang diteken 5 Februari 2026.
Aturan itu menjadi tindak lanjut arahan Presiden terkait Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah).
Gubernur Kalbar Ria Norsan menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan biro menjaga kebersihan lingkungan kerja secara berkelanjutan.
Korve dilaksanakan setiap Jumat pukul 07.30–09.00 WIB. Seluruh ASN dan tenaga pendukung wajib terlibat.
Area yang dibersihkan mencakup ruang kerja, area bersama, halaman kantor, hingga lingkungan sekitar sesuai pembagian masing-masing unit.
Pimpinan unit kerja mengatur jadwal dan pembagian tugas. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab penuh atas pengawasan pelaksanaan di instansinya.
Pemprov Kalbar menargetkan korve bukan sekadar kegiatan rutin, melainkan menjadi budaya kerja.
Fokusnya kebersihan, disiplin, dan kepedulian lingkungan demi mendukung kinerja aparatur dan kualitas layanan publik. (del)


