KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya, Sujiwo, resmi mendelegasikan kewenangan kepada Wakil Bupati untuk memimpin satuan tugas (satgas) terpadu yang akan menangani penertiban perizinan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta inventarisasi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU). Langkah ini diputuskan usai Rapat Inventarisasi HGB dan HGU di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa (24/2/2026).
“Saya sudah mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Pak Wabup. Pertama, penertiban semua izin. Kedua, peningkatan PAD. Nanti kita masukkan lagi poin HGB dan HGU supaya sekaligus jalan,” kata Sujiwo.
Menurut dia, pembentukan satgas ini menjadi bagian dari upaya perbaikan menyeluruh tata kelola daerah, khususnya dalam menekan kebocoran potensi pendapatan dan menertibkan izin-izin yang belum sesuai ketentuan.
“Yang belum punya izin kita ingatkan, kita arahkan mengurus izin yang benar. Kemudian kita maksimalisasi penggalian potensi PAD dan menekan kebocoran,” ujarnya.
Satgas akan melibatkan unsur pimpinan daerah, Asisten, OPD terkait, serta berkoordinasi dengan instansi vertikal. Meski pembentukan satgas belum terakomodasi dalam perencanaan anggaran sebelumnya, Sujiwo memastikan program tetap berjalan.
“Kalau ada faktor operasional di tengah jalan, laporkan ke saya. Anggaran belum tercover karena ini kita bentuk di tengah tahun, tapi ini tidak boleh berhenti. Saya akan carikan solusinya,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh OPD dan pihak terkait menyambut kehadiran satgas dengan sikap positif.
“Tujuan kita untuk perbaikan dari semua lini. Jadi tolong dimaknai secara positif. Ini bukan mencari-cari kesalahan, tapi membenahi,” katanya.
Dengan satgas terpadu di bawah komando Wakil Bupati, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap penataan perizinan dan optimalisasi aset dapat berjalan simultan. Di tengah tekanan fiskal, langkah ini menjadi strategi penting untuk memperkuat fondasi keuangan daerah sekaligus memastikan aset negara tidak lagi terbengkalai.(dee)


