PNTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak resmi memasukkan air tanah sebagai objek pajak daerah.
Kebijakan ini ditegaskan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini dibahas DPRD.
Edi menyatakan, pajak air tanah akan diperkuat dalam regulasi daerah sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Penyesuaian itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026).
Menurutnya, pemerintah daerah wajib menyesuaikan aturan pajak dan retribusi agar kewenangan pemungutan tetap sah secara hukum.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal,” ujarnya.
Masuknya pajak air tanah bukan hanya untuk mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot menyebutnya sebagai instrumen pengendalian lingkungan. Air tanah dinilai sebagai sumber daya terbatas yang perlu diawasi pemanfaatannya.
“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” kata Edi.
Langkah ini sekaligus memperluas basis pajak daerah di tengah dinamika fiskal, terutama setelah penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Dengan penguatan objek pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik semakin besar.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, menyatakan dukungan dengan catatan. Ia menekankan pentingnya regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.
“DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Selain Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot juga mengusulkan perubahan bentuk hukum Perumda BPR Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda. Sementara Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan inisiatif DPRD.
Pembahasan tiga raperda ini akan menentukan arah kebijakan fiskal dan pengelolaan sumber daya Kota Pontianak ke depan—antara kepentingan pendapatan daerah dan keberlanjutan lingkungan.


