HULU GURUNG — Kantor Imigrasi Kelas III TPI Putussibau membuka layanan paspor keliling di Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Dalam kegiatan itu, petugas melayani 36 permohonan paspor langsung di kecamatan tanpa warga harus datang ke kantor imigrasi.
Layanan tersebut digelar melalui program Pelayanan Paspor Keliling (PAPA KELING) yang dikolaborasikan dengan Sidang Keliling Bareng (SIKEMBAR) bersama Pengadilan Negeri Putussibau dan Pemerintah Kecamatan Hulu Gurung.
Dari total permohonan, 28 warga mengajukan paspor baru, sementara 8 lainnya melakukan penggantian paspor. Seluruh proses dilakukan di lokasi yang sama, mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara, perekaman biometrik hingga verifikasi akhir.
Kolaborasi dengan sidang keliling pengadilan memberi kemudahan tambahan bagi warga yang membutuhkan penetapan hukum.
Dalam kegiatan ini, satu pemohon paspor penggantian melakukan perubahan data identitas melalui sidang penetapan yang digelar langsung di aula kantor kecamatan.
Dengan skema ini, warga dapat menyelesaikan proses sidang dan pengurusan paspor dalam satu waktu dan satu lokasi. Selama ini, mereka harus menempuh perjalanan ke Putussibau untuk mengurus kedua layanan tersebut.
Pelayanan berlangsung tanpa kendala teknis. Kantor Imigrasi Putussibau menggunakan jaringan internet berbasis Starlink untuk memastikan sistem pelayanan tetap berjalan stabil selama kegiatan.
Program paspor keliling ini ditujukan untuk memperluas akses layanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat layanan, terutama di daerah pedalaman Kabupaten Kapuas Hulu.


