Beranda / Berita / Daerah / 32 Kantor Imigrasi Ganti Nama,...
Daerah

32 Kantor Imigrasi Ganti Nama, 14 Kantor Diubah Tipologinya

7 Oktober 2026
2 menit membaca
Admin
32 Kantor Imigrasi Ganti Nama, 14 Kantor Diubah Tipologinya

Petugas Imigrasi melayani masyarakat dalam pengurusan dokumen keimigrasian. FOTO : HUMAS

Bagikan:

JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi mengubah nomenklatur 32 Kantor Imigrasi dan menyesuaikan tipologi 14 kantor di berbagai daerah. Penataan kelembagaan ini mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.

Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sebelumnya, perubahan nomenklatur telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026.

Sejumlah kantor mengalami perubahan nama agar lebih sesuai dengan karakteristik dan cakupan wilayah pelayanannya. Kantor Imigrasi Surabaya, misalnya, kini bernama Kantor Imigrasi Juanda. Kantor Imigrasi Medan berubah menjadi Kantor Imigrasi Kualanamu, sementara kantor lainnya menjadi Kantor Imigrasi I Medan. Kantor Imigrasi Tobelo juga berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Halmahera Utara.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan penamaan baru diharapkan membuat cakupan tugas dan wilayah layanan setiap kantor lebih jelas.

“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” kata Hendarsam.

Selain nama, pemerintah menyesuaikan tipologi 14 Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik wilayah, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Salah satu perubahan terjadi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta yang kini menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta.

Perubahan itu mengikuti pengalihan fungsi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Yogyakarta kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.

Menurut Hendarsam, penataan tersebut ditujukan untuk membuat struktur organisasi lebih sesuai dengan kondisi lapangan. Penyesuaian juga mencakup wilayah kerja dan kapasitas kantor.

“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” ujarnya.

Ditjen Imigrasi meminta masyarakat memperhatikan nama kantor terbaru ketika mencari layanan keimigrasian, termasuk saat mendaftar paspor melalui aplikasi M-Paspor. Nama kantor pada sistem layanan telah disesuaikan dengan nomenklatur baru.

Perubahan ini penting diperhatikan pemohon agar tidak salah memilih kantor saat melakukan pendaftaran atau mencari informasi layanan keimigrasian secara daring. (git)

Tag:

Direktorat Jenderal ImigrasiKantor Imigrasi JuandaKantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta