KUBU RAYA — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melarang seluruh pangkalan elpiji 3 kilogram menjual gas bersubsidi kepada pengecer. Pangkalan yang melanggar terancam dicabut izinnya dan diproses hukum.
Kebijakan itu diambil menyusul kelangkaan dan lonjakan harga elpiji 3 kilogram yang dikeluhkan masyarakat. Padahal, harga eceran tertinggi (HET) elpiji bersubsidi ditetapkan Rp18.500 per tabung dan pangkalan merupakan titik distribusi terakhir.
Bupati Kabupaten Kubu Raya Sujiwo menyebut praktik penjualan berlapis dari pangkalan ke pengecer sebagai penyebab utama mahalnya harga gas melon di tingkat warga.
Pernyataan itu disampaikan setelah inspeksi mendadak di salah satu pangkalan elpiji di Pasar Melati, Sungai Raya, Rabu (21/1/2026).
“Pangkalan itu titik akhir distribusi. Tidak boleh lagi menjual ke toko atau pengecer,” kata Sujiwo.
Ia mengungkapkan, di lapangan harga elpiji 3 kilogram ditemukan dijual Rp22.000 hingga Rp30.000 per tabung. Kondisi itu dinilai menyimpang dari tujuan subsidi yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
“Ini pelanggaran dan mengambil hak rakyat kecil. Subsidi bukan untuk diperdagangkan berlapis-lapis,” ujarnya.
Untuk menertibkan distribusi, pemerintah daerah menerbitkan Surat Edaran Nomor 87 Tahun 2026 tentang penertiban penggunaan dan pendistribusian elpiji bersubsidi. Aturan itu memuat sanksi tegas bagi pangkalan yang melanggar.
“Kalau terbukti menjual ke pengecer, izinnya kami cabut. Jika ada unsur pidana, kami proses hukum,” kata Sujiwo.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kubu Raya Norasari Arani mengatakan pihaknya menerima banyak laporan penjualan elpiji 3 kilogram di atas HET.
“Tidak ada alasan harga Rp18.500 bisa jadi Rp25 ribu atau lebih. Itu jelas pelanggaran,” kata Norasari.
Ia menegaskan elpiji bersubsidi merupakan barang strategis yang berada di bawah pengawasan pemerintah. Agen diminta aktif mengawasi pangkalan binaannya dan tidak ragu menindak pelanggaran.
Saat ini terdapat lebih dari 150 pangkalan elpiji di Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah daerah berharap penertiban ini membuat elpiji 3 kilogram kembali tepat sasaran dan dijual sesuai ketentuan.


