PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menetapkan sistem satu arah di Jalan Paralel Sungai Raya Dalam. Uji coba diberlakukan mulai 2 -28 Februari 2026, sebelum diterapkan secara permanen pada 1 Maret 2026.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pontianak Nomor 300/DISHUB/2026 tentang Penetapan Sistem Satu Arah Lalu Lintas di Ruas Jalan Paralel Sungai Raya Dalam.
Arus kendaraan hanya diperbolehkan dari arah selatan ke utara, yakni dari Jembatan Kupu-kupu menuju simpang Jalan Ahmad Yani.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Yuli Trisna Ibrahim mengatakan, selama masa uji coba, kendaraan dari arah sebaliknya tidak diperkenankan melintas.
Sistem satu arah berlaku untuk seluruh jenis kendaraan dan diterapkan selama 24 jam setiap hari.
Menurut Trisna, kebijakan ini diambil untuk mengatasi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
Jalan Paralel Sungai Raya Dalam dinilai memiliki volume kendaraan yang tinggi sehingga membutuhkan pengaturan arus yang lebih ketat.
Penerapan satu arah ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalimantan Barat serta Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi sebelum dan selama penerapan kebijakan, antara lain melalui pemasangan rambu dan marka jalan serta koordinasi dengan aparat wilayah setempat.
Pemerintah kota juga akan memantau dan mengevaluasi dampak kebijakan tersebut secara berkala. (ril)


