KAPUAS HULU — Wakil Bupati Kapuas Hulu Sukardi melantik tiga Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW), yakni Kepala Desa PAW Desa Mawan, Desa Permata Kecamatan Pengkadan, serta Desa Nanga Tuan, Kecamatan Bunut Hilir untuk masa jabatan hingga 2028.
Pelantikan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Kecamatan Pengkadan, Senin (06/07/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Wahyudin.
Lainnya ada Camat Pengkadan, Camat Jongkong, Camat Bunut Hilir, kepala desa se-Kecamatan Pengkadan.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan bahwa setiap program dan kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa harus senantiasa berorientasi pada kepentingan masyarakat serta berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga meminta para kepala desa yang baru dilantik agar mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran, tertib administrasi, serta mampu menghadirkan inovasi dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, diperlukan kepemimpinan yang bertanggung jawab, transparan, dan mampu membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati berharap para Kepala Desa PAW dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan.
Ia juga mendorong agar kepala desa aktif turun langsung ke tengah masyarakat untuk memahami kebutuhan serta berbagai persoalan yang dihadapi warga.
Melalui pelantikan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Kapuas Hulu semakin kuat, sehingga berbagai program pembangunan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (git)


