KAMBOJA – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memaparkan tiga pilar strategi nasional keimigrasian Indonesia dalam forum The 29th ASEAN Directors-General of Immigration Departments and Heads of Consular Affairs Divisions of the Ministries of Foreign Affairs (DGICM) di Siem Reap, Kamboja, pada 23–25 Juni 2026.
Ketiga pilar tersebut meliputi penguatan pemeriksaan perbatasan, pengawasan warga negara asing (WNA), dan integrasi layanan digital.
Dalam paparannya, Hendarsam menegaskan bahwa ketiga pilar tersebut menjadi fondasi sistem keimigrasian Indonesia dalam menghadapi tantangan kejahatan lintas negara.
Menurutnya, penguatan pengawasan didukung kolaborasi lintas instansi yang memungkinkan deteksi dini terhadap pelanggaran keimigrasian maupun tindak kejahatan transnasional, baik sebelum, saat, maupun setelah pemeriksaan dilakukan.
Untuk memperkuat pengamanan perbatasan, Direktorat Jenderal Imigrasi mengoptimalkan analisis berbasis risiko melalui Passengers Analysis Unit (PAU) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) serta Immigration Traffic Monitoring Center (ITMC) di tingkat pusat.
Sistem ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan lalu lintas orang yang keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Di bidang pengawasan WNA, Hendarsam menyoroti peran Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang telah terintegrasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Integrasi tersebut berkontribusi dalam pengungkapan kasus penipuan investasi daring di Batam pada awal Mei 2026 yang melibatkan 210 warga negara asing, sekaligus menjadi langkah pencegahan penyalahgunaan izin tinggal.
Selain menghadiri forum DGICM, Hendarsam juga melakukan pertemuan bilateral dengan Department of Home Affairs Australia.
Dalam kesempatan itu, Indonesia mengusulkan agar mekanisme penerbitan Visa Kerja dan Liburan atau Working Holiday Visa (WHV) bagi WNI dikelola menggunakan sistem undian (ballot system).
Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan aspek keadilan, transparansi, dan efisiensi dalam pengelolaan tingginya jumlah pendaftar dari Indonesia.
Pada tingkat regional, Indonesia ditunjuk sebagai Voluntary Lead Shepherd (VLS) untuk isu penyelundupan manusia dalam implementasi Plan of Action DGICM.
Sementara itu, sejumlah bidang kerja sama lainnya dipimpin oleh negara-negara ASEAN, antara lain Kamboja untuk protokol berbagi data intelijen, Malaysia untuk pergerakan pejuang teroris asing, Singapura untuk dokumen perjalanan palsu, dan Brunei Darussalam untuk urusan konsuler.
Hendarsam menegaskan bahwa tantangan kejahatan lintas negara memerlukan penyelesaian yang terintegrasi dan kolaboratif.
Melalui mandat Indonesia sebagai Lead Shepherd penanganan penyelundupan manusia, pemerintah mendorong penguatan pertukaran informasi intelijen dan penyelarasan teknologi antarnegara ASEAN guna menciptakan kawasan yang lebih aman dan tangguh. (git)


