KUBU RAYA -Tiga desa di Kabupaten Kubu Raya kini memiliki nahkoda baru. Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto mewakili Bupati Kubu Raya melantik tiga kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), Jumat (14/8/2026), di Aula Kepung Bakul Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kubu Raya.
Tiga kepala desa yang dilantik yakni Tugiyo sebagai Kepala Desa Sungai Raya Dalam, Rahmadani sebagai Kepala Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Ambangah, serta Kepala Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa tetap berjalan.
Sukiryanto mengatakan, pelantikan kepala desa PAW menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan desa. Ia berharap para kepala desa yang baru dilantik dapat segera menata kembali penyelenggaraan pemerintahan di wilayah masing-masing.
"Kita melantik untuk tiga desa melalui Pergantian Antar Waktu. Ini untuk mengisi kekosongan karena ada kepala desa yang meninggal dunia, kemudian ada juga karena persoalan tertentu sehingga dilakukan penggantian antar waktu," kata Sukiryanto.
Menurut dia, pelaksanaan PAW baru dapat dilakukan setelah pemerintah daerah memperoleh izin sesuai dengan ketentuan regulasi dari pemerintah pusat.
"Baru saat ini dilaksanakan karena menurut keterangan Pak Kadis, memang baru mendapatkan izin sesuai aturan dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sukiryanto berharap kepala desa yang baru dapat memanfaatkan sisa masa jabatan dengan sebaik-baiknya. Terlebih, terdapat kepala desa yang masih memiliki masa jabatan cukup panjang.
Ia meminta para kepala desa tidak hanya menjalankan roda administrasi pemerintahan, tetapi juga melakukan pembenahan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
"Mudah-mudahan dengan pelantikan ini, khususnya Kades Sungai Ambangah, Kades Sungai Raya Dalam, dan Kades Rasau Jaya Umum, bisa menata ke depan. Bahkan ada yang masih lima tahun," katanya.
Sukiryanto menegaskan, regulasi pemerintahan desa harus terus diperbaiki, dilengkapi, dan dijalankan secara konsisten. Menurutnya, desa merupakan bagian penting dalam struktur pemerintahan karena menjadi ujung tombak pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Proses regulasi pemerintahan ke depan di desa itu bisa diperbaiki, kemudian dilengkapi, dan dijalankan," tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Sukiryanto juga menyinggung pengelolaan Dana Desa (DD). Ia mengingatkan kepala desa agar memahami perubahan kebijakan dan regulasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa.
Salah satunya terkait kebijakan pemerintah mengenai alokasi Dana Desa yang diarahkan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih.
"Dana Desa ini tentu ada yang diplot untuk Koperasi Merah Putih. Nanti aturannya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Sukiryanto.
Karena itu, ia meminta kepala desa tidak berasumsi bahwa pengelolaan Dana Desa akan sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Setiap penggunaan anggaran harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Artinya, desa mungkin tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Ada regulasi yang harus diikuti, termasuk anggarannya yang diarahkan sesuai regulasi untuk Koperasi Merah Putih," ujarnya.
Sukiryanto berharap tiga kepala desa yang baru dilantik dapat segera bekerja dan menjaga kepercayaan masyarakat. Dengan tata kelola yang tertib serta kepatuhan terhadap regulasi, ia optimistis pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif dan pembangunan di masing-masing wilayah semakin dirasakan masyarakat.
"Desa merupakan pemerintahan terendah di tiap kabupaten. Karena itu, kita memerlukan kepala desa yang tetap bersemangat untuk memajukan desa masing-masing," kata Sukiryanto. (jek)


