Beranda / Berita / Eksekutif / Prabowo Terbitkan PP 38/2025, ...
Eksekutif

Prabowo Terbitkan PP 38/2025, Pemerintah Kini Bisa Jadi Pemberi Pinjaman untuk Daerah dan BUMN

29 Oktober 2025
2 menit membaca
Admin
Prabowo Terbitkan PP 38/2025, Pemerintah Kini Bisa Jadi Pemberi Pinjaman untuk Daerah dan BUMN

Presiden RI Prabowo Subianto. FOTO: Kantor Staff Presiden

Bagikan:

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, menandai babak baru dalam tata kelola keuangan negara. Melalui regulasi ini, pemerintah pusat tidak hanya berperan sebagai penerima pinjaman, tetapi kini juga sah bertindak sebagai pemberi pinjaman (kreditur) bagi pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD.

Sebagaimana dilansir dari Kontan.co.id, PP tersebut menjadi dasar hukum baru bagi pemerintah untuk menyalurkan pembiayaan guna mendukung pembangunan nasional maupun daerah. Kebijakan ini disebut sebagai instrumen strategis dalam memperkuat kapasitas fiskal entitas pemerintah dan mempercepat realisasi program prioritas nasional.

Dukung Pembangunan dan Pemulihan Daerah

Dalam Pasal 4 PP 38/2025 disebutkan, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat memiliki sejumlah tujuan, di antaranya untuk pembangunan dan penyediaan infrastruktur, layanan publik, pemberdayaan industri dalam negeri, serta pembiayaan sektor ekonomi produktif.

Lebih jauh, beleid ini juga membuka ruang bagi daerah atau BUMD yang terdampak bencana baik alam maupun non-alam untuk memperoleh pinjaman demi mempercepat pemulihan sosial ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan kondisi masyarakat di daerah.

 

Respon APKASI: Alternatif Atasi Fiskal Daerah

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sarman Simanjorang menyambut positif kebijakan ini. Ia menilai PP 38/2025 bisa menjadi alternatif solusi bagi pemda dalam menghadapi keterbatasan fiskal akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD).

“Namun, PP 38/2025 ini perlu dilakukan sosialisasi secara komprehensif kepada pemda,” ujar Sarman, Selasa (28/10).

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci bentuk pinjaman, besaran bunga, mekanisme pengembalian, serta persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. “Informasi ini penting karena kemungkinan besar, pengajuan pinjaman perlu mendapat persetujuan dari DPRD,” tambahnya.

Dengan sosialisasi yang jelas dan terbuka, Sarman berharap pemda dapat mengajukan pinjaman dengan perencanaan yang matang serta menyalurkannya untuk program strategis yang berdampak langsung pada masyarakat.

Kebijakan Sudah Dihitung Matang oleh Pemerintah

Sarman menegaskan, kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan membebani APBN seharusnya tidak perlu berlebihan. “Saya yakin Kementerian Keuangan sudah melakukan perhitungan matang sebelum menerbitkan dasar hukumnya melalui PP 38/2025,” pungkasnya.

Dengan adanya regulasi ini, pemerintah pusat kini memiliki instrumen baru untuk memperkuat koordinasi fiskal nasional. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan, memperkuat sinergi pusat-daerah, dan mendorong kemandirian ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

 

Tag:

PresidenprabowoPemerintah PusatpinjamanBUMN