KAPUAS HULU - Di pedalaman Kapuas Hulu, dua misionaris asing menjadi sorotan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kamis (6/11/2025).
Bermula saat tim Imigrasi Putussibau bersama lintas instansi menyambangi yayasan misi di tepian negeri itu, bukan untuk mengusik, tapi memastikan setiap langkah para tamu Tuhan itu tetap sejalan dengan hukum negara.
Operasi gabungan itu digelar sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dua pekan lalu.
Bertempat di Kapuas Hulu, tim gabungan lintas instansi bergerak serempak menyusuri hotel, penginapan, hingga yayasan keagamaan yang menjadi tempat aktivitas warga negara asing.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Putussibau, Yustian Al Arifianto mengatakan operasi ini bukan sekadar rutinitas administratif.
“Ini bentuk sinergi antarinstansi untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kapuas Hulu,” ujarnya, saat memberi pengarahan sebelum operasi dimulai.
Deretan lembaga negara ikut bergabung: mulai dari Pengadilan Negeri Putussibau, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Polres dan Kodim 1206/Putussibau, hingga BINDA, Satpol PP, dan Kesbangpol Kapuas Hulu.
Sasaran mereka jelas: memastikan izin tinggal para warga negara asing yang menetap atau beraktivitas di Kapuas Hulu tetap sah dan sesuai aturan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua misionaris di yayasan pedalaman serta satu warga Tiongkok, seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan masih berlaku.
Hingga kini, tercatat ada 27 misionaris asing dan satu peneliti yang beraktivitas di wilayah perbatasan itu.
Tak ada pelanggaran ditemukan, tapi operasi ini jadi pengingat bahwa pengawasan tak boleh kendur.
“Keamanan wilayah bukan hanya tugas aparat, tapi juga warga. Jika ada aktivitas mencurigakan, laporkan,” pesan Yustian. (git)


